Sidang Offline, Lapas Bentiring Siap Sinergi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Bengkulu

Untuk menjaga kesehatan, warga binaan yang dihadirkan di persidangan harus sehat, dan menjalani rapid test covid-19 terlebih dahulu.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kepala Lapas IIA Bengkulu atau Lapas Bentiring, Ade Kusmanto. Dia menjanjikan Lapas Bentiring bebas dari pungutan liar (pungli) dan bentuk penyimpangan lain. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyelenggarakan sidang secara langsung atau offline.

 

Untuk menjaga kesehatan, warga binaan yang dihadirkan di persidangan harus sehat, dan menjalani rapid test covid-19 terlebih dahulu.

 

"Itu saja syaratnya, harus sehat," kata Ade kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/3/2023).

 

Teknis untuk menghadirkan warga binaan ini ke persidangan, sama dengan sebelum-sebelumnya.

 

Pihak kejaksaan mengirimkan surat ke Lapas untuk mengeluarkan warga binaan. Kemudian, pihak Lapas akan mengeluarkan warga binaan tersebut.

 

"Syaratnya rapid test tidak terlalu sulit, bisa dipenuhi," kata Ade.

 

Sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM sudah sudah mengeluarkan surat edaran untuk persidangan offline.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved