Sidang Offline, Lapas Bentiring Siap Sinergi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Bengkulu

Untuk menjaga kesehatan, warga binaan yang dihadirkan di persidangan harus sehat, dan menjalani rapid test covid-19 terlebih dahulu.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Kepala Lapas IIA Bengkulu atau Lapas Bentiring, Ade Kusmanto. Dia menjanjikan Lapas Bentiring bebas dari pungutan liar (pungli) dan bentuk penyimpangan lain. 

Persidangan di PN Bengkulu

 

Persidangan secara offline, atau terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan saat ini belum dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

 

Ketua PN Bengkulu, Fauzi Isra mengatakan dengan dicabutkan PPKM oleh Presiden Jokowi, maka persidangan bisa kembali offline.

 

Hanya saja, untuk penerapannya, PN Bengkulu masih akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan, sebagai pihak yang bertanggungjawab menghadirkan terdakwa dan saksi di persidangan.

 

"Kita juga mulai komunikasi dengan Lapas, bagaimana dan kapan kita bisa persidangan dengan offline ini," kata Fauzi.

 

PN Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait persidangan secara offline.

 

Saat ini, di PN Bengkulu, persidangan berjalan secara online. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas/rutan.

 

Di ruang persidangan, ada layar dan kamera yang menghadap ke majelis hakim.

 

Sejauh ini, baru 1 persidangan yang sempat menghadirkan terdakwa secara langsung, yakni kasus asusila dengan terdakwa dan korban penyandang disabilitas tunarungu.

 

Terdakwa dihadirkan di persidangan agar bisa memahami jalannya persidangan, dan dibantu penerjemah.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved