Belanja Pegawai Membengkak, Pemprov Bengkulu Berpotensi Perpanjang Moratorium

Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpotensi melakukan perpanjangan moratorium.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat pelantikan 227 pejabat fungsional Pemprov Bengkulu dilantik Jumat sore (30/12/2022).Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpotensi melakukan perpanjangan moratorium. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpotensi melakukan perpanjangan moratorium.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan,  hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengendalikan belanja pegawai di Pemprov Bengkulu. 

"Sampai saat ini diperpanjang, kita lihat perkembangan. Karena saat ini APBD kita masuk angka 40 persen sekarang untuk belanja pegawai, " kata Hamka, Jumat (17/3/2023).

Untuk diketahui, mengacu pada Kepmendagri Nomor 900.1.1-6357 tahun 2022 tentang Evaluasi RAPBD Provinsi Bengkulu 2023 , jumlah alokasi belanja pegawai sudah mencapai sebesar Rp1.195.496.655.390,00 atau 40,15 persen dari total belanja daerah.

Baca juga: Alasan Pemprov Bengkulu Tak Usulkan Rekrutmen PPPK 2023 Hingga Dapat Reaksi Dari MenPAN-RB

Padahal sebelumnya Mendagri melalui hasil keputusan hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2023, meminta pemerintah daerah provinsi bengkulu harus menyesuaikan alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Hal ini dilakukan guna menekankan angka belanja pegawai, sehingga bisa mencapai batas maksimal yang diatur dalam kemendagri tersebut. 

" Tidak boleh, dia kan harus diangka 30 persen, Permendagri terakhir angka 30 persen itu angka rasional APBD. Jadi kalau kita teruskan itu nanti besarlah biaya tukang dari pada pekerjaan. ASN itu kan tukangnya. Itu yang tidak boleh, kalau demikian moratorium itu lanjut, " imbuhnya. 

Sementara itu, berkenaan dengan rencana perpanjangan moratorium ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan moratorium atau perpindahan ASN terutama bagi jajaran ASN yang ingin masuk ke pemerintah provinsi.

Baca juga: Pemprov Bengkulu Tak Usulkan Rekrutmen PPPK 2023, Begini Reaksi MenPAN-RB Azwar Anas

Sebelumnya, moratorium ini berlaku sejak Agustus 2022 dan berakhir hingga Februari tahun ini. 

"Moratorium ini diperpanjang karena saat ini belanja pegawai bengkak di angka 40,15 persen dari total dana APBD. Sementara arahan dari kemendagri maksimal belanja pegawai adalah 30 persen, dengan adanya moratorium ini bisa menekan belanja pegawai jadi 30 persen, " sampainya. 

Ia menambahkan, moratorium adalah perpindahan ASN terutama bagi jajaran ASN yang ingin masuk ke pemerintah provinsi.

Tidak hanya moratorium, namun perekrutan PPPK berpotensi tak digelar meskipun pemerintah provinsi masih membutuhkan tenaga kesehatan dan guru, namun keuangan daerah tidak memungkinkan melakukan perekrutan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved