Berita Bengkulu

Kanwil Kemenkum Bengkulu Dampingi Pembentukan MPIG Batik Diwo Kepahiang, Wujud Dukung Produk Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum mendampingi kegiatan Batik Diwo Kepahiang, Rabu (11/5/2025).

Editor: Yuni Astuti
Ho Kanwil Kemenkum Bengkulu
KANWIL KEMENKUM BENGKULU - Wujud dukung produk daerah Kanwil Kemenkum Bengkulu melakukan pendampingan pembentukan MPIG Batik Diwo Kepahiang, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melakukan pendampingan dalam kegiatan Batik Diwo Kepahiang secara zoom, Rabu (11/5/2025).
 
  • Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Batik Diwo Kepahiang secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bengkulu

Dari pihak daerah, turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bagian Perekonomian, serta para pengrajin Batik Diwo yang tergabung dalam Kelompok Pengrajin Batik Tando Pusako Mukomuko.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). 

“Perlindungan IG bukan hanya menjaga reputasi dan nilai ekonomi produk lokal, tetapi juga melestarikan warisan budaya daerah serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Selain memberikan pemahaman konseptual, tim Kanwil juga memberikan pendampingan teknis kepada peserta dalam menyusun struktur organisasi dan kepengurusan MPIG Batik Diwo Kepahiang.

Diskusi berlangsung interaktif, membahas pembagian peran, tanggung jawab masing-masing anggota, serta perumusan dasar kelompok sesuai ketentuan pembentukan MPIG.

Pendampingan berlanjut pada penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang mencakup karakteristik khas Batik Diwo Kepahiang, wilayah produksi, teknik pembuatan, serta faktor alam dan budaya yang membentuk keunikannya. 

Tim Kanwil memberikan panduan teknis agar dokumen tersebut memenuhi standar penilaian substantif yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Para pengrajin Batik Diwo menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berdiskusi mengenai mekanisme pendaftaran IG, manfaat perlindungan hukum setelah terdaftar, serta dukungan pemerintah daerah dalam pembiayaan dan promosi produk IG.

Dari kegiatan ini, telah terbentuk draft kepengurusan MPIG Batik Diwo Kepahiang yang menjadi langkah awal menuju proses pendaftaran resmi Indikasi Geografis. 

Selain itu, pemahaman dan kesadaran hukum para pengrajin meningkat signifikan terhadap pentingnya IG dalam menjaga orisinalitas dan nilai ekonomi produk lokal.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen mempercepat penyempurnaan dokumen deskripsi dan kelengkapan berkas pendaftaran Indikasi Geografis Batik Diwo Kepahiang, agar dapat segera diajukan ke DJKI.

Melalui sinergi ini, diharapkan Batik Diwo Kepahiang tidak hanya dikenal sebagai karya seni bernilai budaya tinggi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan menjadi ikon ekonomi kreatif kebanggaan masyarakat Bengkulu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved