Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Kemenkumham Persiapkan Restorative Justice Bagi Napi Dewasa dengan Hukuman di Bawah 5 Tahun
Kemenkumham Persiapkan Restorative Justice Bagi Napi Dewasa dengan Hukuman Dibawah 5 Tahun
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang mempersiapkan restorative justice (RJ) bagi narapidana (Napi) Dewasa.
Pemberlakukan RJ bagi Napi dewasa tersebut, nantinya bakal diperuntukkan bagi Napi dewasa yang mendapatkan hukuman dibawah 5 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Pujo Harianto.
Menurut Pujo, semua perkara yang ditangani penegak hukum tidak serta-merta ditetapkan tersangka dan diberikan hukuman penjara.
Baca juga: Polisi Kantong Identitas 5 Terduga Pelaku Pembunuhan di Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan
Maka dari itu, pihaknya berharap kegiatan restorative justice di Bengkulu dapat berjalan sukses.
"Karena setiap perkara yang ada tidak harus berakhir di penjara. Terutama dalam penanganan perkara yang ringan, karena penjara saat ini sangat padat," ungkap Pujo.
Hukuman ringan yang dimaksud, adalah semua hukuman yang ancaman hukumannya masih dibawah 5 tahun penjara.
Termasuk juga seperti kasus pencurian, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan juga untuk pelaku asusila.
Namun tentunya harus dilihat juga seperti apa kasusnya, dan berat atau tidak kesalahan yang dilakukan.
"Kita lihat di KUHP-nya, karena seperti pencurian itu banyak jenisnya, ada dengan kekerasan ada dengan pemberatan. Kita lihat ancamannya, misalnya saja seperti kasus pelecehan, itu juga banyak macamnya, bahkan menyiuli orang yang lewat juga bisa dikategorikan pelecehan," ujar Pujo.
Termasuk juga beberapa ketentuan pelaku pidana yang dapat diberikan RJ seperti sudah menjalani perdamaian dan mengembalikan kerugian negara.
"Seperti perkara yang sudah korban melakukan perdamaian, selain itu sudah memberikan kerugian negara serta sudah ada mediasi. Makanya kita bahas ini terkait permasalahan restorative justice bagi pelaku yang sudah dewasa sehingga diterapkan KUHP baru nanti dapat diterapkan," kata Pujo.
Lebih jauh Pujo menyebutkan, restorative justice sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2012 lalu, untuk pelaku anak.
Baca juga: Perusahaan di Bengkulu Tengah Wajib Miliki 75 Persen Tenaga Kerja Lokal, Pemda Keluarkan Perbup
Setiap anak yang pernah terlibat dalam hukum, datanya sudah ada di Kemenkumham. Dengan demikian jika datanya tidak tercatat, maka dia belum termasuk Residivis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pujo-Hatianto.jpg)