Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Kemenkumham Persiapkan Restorative Justice Bagi Napi Dewasa dengan Hukuman di Bawah 5 Tahun
Kemenkumham Persiapkan Restorative Justice Bagi Napi Dewasa dengan Hukuman Dibawah 5 Tahun
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Pujo Harianto
Namun melalui sistem data base pemasyarakatan ini, pelaku anak yang sudah residivis tidak diberikan lagi upaya hukum restorative justice.
"Memang aturannya untuk residivis tidak, namun ketika dia masuk penjara, tentunya kan hak-hak anak dipulihkan. Bagaimana selama masa pemulihan di dalam Lapas semua diberikan, dan ketika dia sudah mencapai setengah, tentunya dia bisa melakukan integrasi ke luar Lapas," kata Pujo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pujo-Hatianto.jpg)