Istri Bunuh Suami di Muba

Motif Istri di Muba Ajak Anak & Mantu Habisi Suami, Korban Sering KDRT Hingga Sering Pakai Narkoba

Pelaku Neni Triana mengakui, bahwa ia mengajak sang anak dan menantu untuk menghabisi nyawa sang suami karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan

Editor: Hendrik Budiman
SRIPO/AHMAD FAJERI
Seorang istri di Musi Banyuasin (Muba), Palembang, Sumatera Selatan tega membunuh sang suami dengan melibatkan sang anak dan menantu. 

"Adapun para pelaku yang berhasil diamankan Polres Muba yakni Neni Triana (48) istri korban, Pransiska (25) anak korban, dan Ferdi Julianda (25) menantu korban," kata Kabag Ops M Ali, Senin (20/3/2023).

Lanjutnya, ada pun pembunuhan berencana tersebut berawal pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB terjadi keributan antara Indra Maulana dan Neni Triana.

Dari keributan tersebut Neni Triana mengadu kepada sang anak dan menantu bahwa tidak sanggup lagi hidup dengan sang suami karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB korban kembali ke rumah dan minta dipijat oleh sang istri, dan kemudian korban tertidur. Karena masih kesal dengan perbuatan suami, Neni langsung menemui anaknya dan meminta membangunkan menantunya Ferdi untuk membunuh korban,"ungkapnya.

Parang yang sudah siapkan oleh Ferdi ada pada kamarnya langsung dibawa menuju kamar korban, peran Neni sendiri yakni menindih kaki korban menggunakan tubuhnya.

Lalu, sang anak menindih dan memegang tangan korban, lalu menantu membacok.

"Sekitar pukul 01.00 WIB sang menantu membawa korban untuk dibuang ke Sungai Musi di Jembatan Mangun Jaya. Namun, karena dikira sudah dibuang ternyata jasad korban tersangkut di beton pada bawah jembatan,"ujarnya.

Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut setelah Unit Reskrim Polres Muba dan Babat Toman merasa curiga dengan tingkah laku Ferdi Julianda dan setelah dilakukan pemeriksaan pada mobil Toyota Avanza BG 1779 QK ditemukan sejumlah bercak darah.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ketiga pelaku pembunuhan yakni istri, anak, dan sang menantu. Untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Muba, ketiganya diancam pasal 340 KUHPidana subisder 338 KHUPidana diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,"jelasnya.

Sebelumnya masyarakat Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki dibawah Jembatan Mangun Jaya, Jumat (17/3/2023) sore.

Mayat Mr.X tersebut ditemukan oleh masyarakat sekitar, adapun ciri-ciri Mr.X bertubuh tambun dengan usia 50 tahun tersebut menggunakan kaos oblong berwarna hitam dan celana pendek berwarna biru.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved