Drama Suami Bu Kades di Tulungagung

Selingkuhan Suami Bu Kades di Tulungagung Ternyata Tega Hianati Suaminya yang Cari Nafkah ke Taiwan

Namun, Widayanti selaku istri malah jalin asmara atau selingkuh dengan suami bu Kades di Tulungagung, Jawa Timur hingga akhirnya hamil.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Saat sang suami mencari nafkah di Taiwan, Widayanti selaku istri malah jalin asmara atau selingkuh dengan suami bu Kades di Tulungagung hingga hamil, lalu digugurkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Identitas wanita selingkuhan Suami Bu Kades di Tulungagung terungkap.

Wanita itu bernama Widayanti yang kini sedang ditinggal sang suami suami mencari nafkah di Taiwan.

Namun, Widayanti selaku istri malah jalin asmara atau selingkuh dengan suami bu Kades di Tulungagung, Jawa Timur hingga akhirnya hamil.

Kerja keras sang suami di luar negeri rupanya dibalas dengan penghiatan dari sang istri.

Jerih payahnya untuk menafkahi keluarga berbuah pahit dengan perselingkuhan sang istri.

Dari hubungan gelap itu ternyata Widayanti mengandung anak dari suami bu Kades.

Namun di usia kandungan yang belum genap sembilan bulan, Widayanti merasakan gejala persalinan prematur.

"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," tutur Anshori.

Diwartakan Surya.co.id, bayi malang tersebut dibersihkan dan dibungkus dengan kain kemudian dimasukkan ke dalam kardus sebelum dibuang.

Kardus tersebut pun dibuang di tepi jalan yang sepi di areal persawahan.

Baca juga: Suami Cari Nafkah ke Taiwan, Istri Selingkuh dengan Suami Bu Kades di Tulungagung Hingga Hamil

Riyanto pun berlaku seolah-olah lewat lokasi pembuangan dan menemukan kardus berisikan bayi.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.

Riyanto dan Widayanti pun kini telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved