Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Mantan Jenderal Bintang 2 Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi Jelang Sidang Tuntutan AKBP Dody

Surat terbuka itu disampaikan lantaran pihak keluarga sudah putus asa dengan proses hukum yang berlangsung.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba, keluarganya membuat surat terbuka. Surat terbuka itu dibacakan sang ayah, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Surat terbuka dibacakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, jelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba.

Selain itu, surat terbuka juga ditujukan bagi Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Surat terbuka itu disampaikan lantaran pihak keluarga sudah putus asa dengan proses hukum yang berlangsung.

"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang diterima Tribunnews.com, pada Minggu (26/3/2023).

Menurut Maman, anaknya sudah memberikan seluruh keterangan terkait peristiwa ini di persidangan.

Dengan suara bergetar, dia menyampaikan adanya rasa khawatir terhadap sang anak, Dody.

Rasa kawatir itu karena Dody harus melawan seorang jenderal bintang dua, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan, dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar," ujarnya.

"Dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," ujarnya.

Karena anaknya yang seorang AKBP tak bisa melawan jenderal, Maman meminta dukungan dari masyarakat dan para pejabat yang telah disebutkannya.

Baca juga: Jenazah Briptu RF Ajudan Kapolda Goronalo Batal Diautopsi, Polisi: Keluarga Keberatan

"Tidak ada kekuatan bagi putra kami, seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua, selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran pada kami."

Untuk informasi, surat terbuka ini disampaikan Maman menjelang pembacaan tuntutan bagi anaknya, Dody.

Besok, Senin (27/3/2023), AKBP Dody Prawiranegara bersama Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif akan menghadapi tuntutan jaksa.

Adapun Irjen Teddy Minahasa akan dituntut pada Kamis (30/3/2023).

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir akan membacakan pleidoi pada Senin (27/3/2023).

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved