Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Gelak Tawa Jenderal Teddy Minahasa Bersama Pengacara Jelang Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba

Gelak tawa Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa bersama pengacaranya sebelum hadapi sidang vonis oleh majelis hakim.

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Tangkapan Layar kompasTV. Gelak tawa Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa bersama pengacaranya sebelum hadapi sidang vonis oleh majelis hakim, pada Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gelak tawa Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa bersama pengacaranya sebelum hadapi sidang vonis oleh majelis hakim.

Dalam video live KompasTv tampak Teddy Minahasa masih mengobrol penuh gelak tawa bersama para pengacaranya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, akan menghadapi sidang vonis, pada hari ini Selasa (9/5/2023).

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Saya Belum Gila Mami Linda Ingin Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

Iklan untuk Anda: Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini!etiap Pagi
Advertisement by
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved