Imbas Polemik Plasma PT MSS, DPRD Seluma Bengkulu Bubarkan Kepengurusan Lama, Bentuk Pengurus Baru

Siang Ini, Pengurus Koperasi Manunggal Seluma Bengkulu Dipilih. Samsul: Buntut Polemik Plasma PT MSS

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi 1 DPRD Seluma Samsul Aswajar. Pemilihan kepengurusan baru Koperasi Manunggal PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) dijadwalkan Senin siang, (27/3/2023) di Komisi I DPRD Seluma. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Musyawarah luar biasa anggota Koperasi Manunggal untuk memilih kepengurusan baru akan digelar Senin siang, (27/3/2023).

Pemilihan kepengurusan baru melalui musyawarah luar biasa ini diprakarsai Komisi 1 DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu setelah dibubarkannya kepengurusan Koperasi Manunggal PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) oleh DPRD Seluma.

"Undangan telah kita kirimkan beberapa hari lalu. Siang ini pukul 13.00WIB kita akan gelar musyawarah luar biasa anggota Koperasi Manunggal untuk memilih pengurus baru," terang Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar, pagi ini (27/3/2023).

Ia mengatakan musyawarah luar biasa pemilihan pengurus baru Koperasi Manunggal PT MSS ini sengaja dilaksanakan di DPRD Seluma.

Ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik atau keributan antar anggota. Sehingga diambil inisiatif, dilaksanakan di ruang Komisi 1 DPRD Seluma.

"Nanti dari Perindagkop UKM, Pemkab Seluma kita minta hadir. Menyaksikan musyawarah Koperasi Manunggal ini," katanya.

Samsul berharap dengan terbentuknya pengurus baru Koperasi Manunggal PT MSS ini nanti dapat memperjuangkan nasib anggotanya. Yang selama ini terzalimi oleh perusahaan dengan sistem kebun plasma yang tidak jelas, termasuk pembayaran ke pemilik kebun plasma yang juga tidak jelas. 

"Harapan kita nanti pengurus baru dapat memperjuangkan anggota ini. Sistem plasma harus jelas, tidak bisa PT MSS yang mengatur. Kesepakatan harus di bahas ulang, jangan lagi merugikan anggota seperti sebelumnya," sampai Samsul.

Untuk diketahui kebun plasma PT MSS sejak lama dikeluhkan oleh anggota yang tergabung dalam Koperasi Manunggal. Sistem plasma yang tidak jelas dari perusahaan, termasuk pembayaran tiap bulannya. Per hektare kebun plasma pemilik hanya mendapat bayaran Rp 180 ribu. 

Baca juga: Mahasiswa di Bengkulu Curi 4 Unit AC di Sekolah, Beraksi saat Hari Libur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved