Korupsi Dana Desa di Seluma

Polisi Tangkap Kades dan 2 Perangkat Desa Dusun Tengah Seluma Bengkulu, Korupsi Dana Desa Rp577 Juta

Korupsi DD Untuk Bayar Utang, Tiga Perangkat Desa Dusun Tengah Seluma Bengkulu "Nginap" di Hotel Prodeo

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
DITAHAN - Tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. 

Ringkasan Berita:
  1. Tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp577 juta tahun 2024.
  2. Ketiganya yakni JI (Kepala Desa), IS (Sekretaris Desa), dan LH (Kaur Keuangan).
  3. Modus dilakukan dengan mark up harga, penarikan dana tanpa kegiatan, serta pembuatan SPJ dan stempel palsu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Ketiga perangkat tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Polres Seluma karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024.

Kapolres Seluma AKBP Bonar P Pakpahan mengatakan, tiga perangkat Desa Dusun Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan.

“Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan yang didukung dengan bukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. Ketiganya saat ini telah kami lakukan penahanan,” terang Bonar kepada TribunBengkulu.com, Selasa siang (11/11/2025).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up harga belanja dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana yang dilakukan.

“Modus ketiga tersangka ini dengan melakukan penarikan dana desa dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes. Selain itu mereka juga mencairkan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma.

Kapolres menambahkan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang.

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka juga melakukan mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta memalsukan stempel penyedia.

“Untuk mengelabui saat pelaporan, mereka membuat SPJ fiktif lengkap dengan stempelnya yang juga mereka palsukan,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan dan audit, Kapolres menyebut kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp577 juta.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Bonar P Pakpahan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved