Warga Lebong Gugat Polres Bengkulu Selatan, Tak Terima Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Ekskavator

Ottman Rahaf warga Kabupaten Lebong melalui penasehat hukum menggugat balik Polres Bengkulu Selatan atas dasar menetap dirinya sebagai tersangka perka

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, SH saat membacakan gugatan yang dimasukkan oleh warga Kabupaten Lebog yang menggugat Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Warga Kabupaten Lebong bernama Ottman Rahaf melalui penasehat hukum menggugat balik Polres Bengkulu Selatan lantaran ta terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan atas jual beli eksavator.

Gugatan itu dilayangkan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut ke Pengadilan Negeri Manna, pada Selasa (21/3/2023) melalui panasehat hukum pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, S.H mengatakan, pemohon melakukan penggugatan dengan dasar dirinya mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan ekavator tersebut.

Baca juga: Manajemen RSUD HD Manna Bengkulu Selatan Diduga Tahan Insentif para Dokter Spesialis


"Kalau versi pemohon yang masuk ke kita, seperti itu. Dirinya jelas memiliki dokumen sah, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Etrio Junaika, S.H kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/3/2023).

Etrio mengungkapkan, namun itu versi dari termohon nanti pastinya melalui hakim tunggal akan diketahui saat dilakukan pemeriksaan di persidangan.

"Penentunya adalah di persidangan. Disana nanti akan dilakukan pemeriksaan semuanya oleh hakim tunggal. Disanalah nanti terbukti atau tidaknya termohon atau pemohon," ungkap Etrio.

Baca juga: Usut Dugaan Pungli saat Penyaluran BPNT di Bengkulu Selatan, Tim Saber Panggil KPM hingga BRI

Sementara itu, Waka Polres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK mengatakan, bahwa semua orang memiliki hak silakan saja menggugat dan digugat. Nanti kebenaran ada saat sudah selesai dilakukan sidang.

"Silakan, semua orang punya hak. Intinya kebenaran setelah selesai sidang dilakukan," tegas Waka Polres Bengkulu Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan takut menghadapi hal seperti ini, karena personel dinilai telah bekerja sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved