Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Banyak Pelanggaran Hukum Acara Dalam Perkara Ini

Hotman Paris mengungkapkan dugaan banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara Irjen Pol Teddy Minahasa

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Hotman Paris menuding banyak dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara Irjen Pol Teddy Minahasa yang kini dituntut Hukuman Mati 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris menuding banyak dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara Irjen Pol Teddy Minahasa

Sebagai pengacara kondang, Hotman mengaku memiliki dua strategi untuk menghadapi tuntutan jaksa tersebut.

"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.

Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.

"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.

Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.

Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.

"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Jenderal Teddy Minahasa Hukuman Mati

Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu beesifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).

"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat."

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum memuntut Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Tuntutan ini lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.

"Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved