Ada Foto Satelit, PT. Agri Andalas Diduga Kuat Kuasai Lahan Warga Desa Rawa Indah Seluma Bengkulu

PT. Agri Andalas, Kuasai Lahan Transmigrasi Warga Desa Rawa Indah Seluma Bengkulu. Warga Miliki Foto Satelit

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Inilah foto citra satelit yang didapat warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, yang menunjukan lahan warga yang diklaim atau dikuasi PT Agri Andalas 

Laporan Reporter Tribunbengkulu com, Yayan Hartono 

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Bukti penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu oleh PT Agri Andalas (AA) kian jelas dan bukan isapan jempol belaka.

Ini setelah diketahui peta satelit yang menunjukan bahwa PT Agri Andalas telah jauh melampaui izin hak guna usaha (HGU) atas lahan yang diberikan izin oleh pejabat berwenang.

Total lahan yang merupakan lahan perkebunan  warga Desa Rawa Indah yang dikuasai atau diklaim PT Agri Andalas yaitu seluas 90 hektare. Sementara di luar  izin HGU Nomor 5 lahan yang diduga dikuasai PT Agri Andalas  seluas 431 hektar.

Baca juga: Berusia Ratusan Tahun, Masjid Tertua di Bengkulu Kini Ditinggalkan dan Tak Terawat

Andre warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan yang berhasil mendapatkan peta satelit ini mengatakan dengan didapatkannya peta satelit ini PT Agri Andalas tidak dapat mengelak lagi.

Peta satelit ini disebutkannya sebagai bukti nyata bahwa dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan oleh PT Agri Andalas benar adanya.

"Iya, saya dapatkan peta ini. Jelas saya akan gugat, peta ini merupakan bukti nyata bahwa PT Agri Andalas benar telah menguasai lahan kami di Desa Rawa Indah," ungkapnya.

Selama ini kata Andre, pihaknya bersama warga masih kurang bukti untuk menunjukan kecurangan PT Agri Andalas. Sehingga PT Agri Andalas tetap berkeras bahwa tidak ada penguasaan lahan milik warga.

Baca juga: Sudah Dibantu, Pasutri Ini Malah Curi Uang dan Larikan Motor Karyawan Rumah Makan

Baca juga: Tak Punya Utang dan Surat Berharga, Segini Harta Kekayaan Kapolres Lebong AKBP Awilzan

Selalu beralasan bahwa klaim lahan yang dilakukan sesuai dengan izin HGU yang dimiliki. PT Agri Andalas terus menyalahkan bahwa warga Desa Rawa Indah lah yang menyerobot lahan PT Agri Andalas.

"Dengan kami miliki peta ini, maka kami kembali akan gugat. Cukup kami dizalimi selama ini, sampai kemanapun kami akan gugat dan pertahankan lahan yang menjadi hak kami ini," sampainya.

Telah banyak warga yang menjadi korban akibat konflik lahan ini ujar Andre. Bahkan ada yang sampai diseret ke ranah hukum oleh PT Agri Andalas. Konflik ini telah berlangsung sejak 2015 lalu atau telah tujuh tahun berjalan, yang hingga saat ini belum ada penyelesaian. Selalu warga yang disalahkan.

"Total penguasaan lahan yang overlap oleh PT Agri Andalas di lahan usaha II Desa Rawa Indah yaitu 102 sertifikat dengan luas lahan 90 hektar," bebernya.

Dirinya bersama warga tidak akan tinggal diam setelah ini ucap Andre. Walau sebelumnya tim sekretariat kepresidenan telah turun langsung, pihaknya akan terus menggugat.

Sampai konflik ini menemui titik terang, titik terangnya lahan yang dikuasai tersebut diserahkan atau dikembalikan oleh PT Agri Andalas kepada warga sesuai dengan 102 sertifikat yang di overlap tersebut.

"Kami akan perjuangkan hak kami ini, kami akan lawan. Karena bukti telah nyata bahwa PT Agri Andalas lah yang menyerobot tanah kami," pungkasnya

Untuk diketahui, perkara ini telah disampaikan ke DPRD Seluma dan DPRD Provinsi Bengkulu serta Gubernur Bengkulu untuk mengusut tuntas perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved