Perampokan Bersenpi di Cilacap

Pelaku Perampokan Pakai Senjata Api di Cilacap yang Tembak 2 Orang Berhasil Diringkus

Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko di Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (27/3/2023) pukul 14.30 WIB

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar YouTube Polda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi saat koferensi pers kasus perampokan di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). Berikut kronologi perampokan dengan menggunakan senjata api oleh tiga orang pelaku di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kendaraan dan beberapa senjata api yang digunakan oleh pelaku dalam kasus perampokan tersebut.

"Yaitu 1 unit kendaraan Grand warna hitam dan Beat warna hitam," ucapnya.

"Kemudian 4 pucuk senjata jenis revolver, 27 amunisi yang terdiri dari 21 aminusi kaliber 38, 6 amunisi kaliber 9 mm, dan 4 unit handphone dari tersangka," jelasnya.

Sejumlah empat pecahan butir proyektil peluru juga berhasil ditemukan oleh polisi di tempat kejadian perkara.

"Jadi yang dua itu dari tubuh korban, yang dua tembakan di luar," ucapnya.

"Jadi empat tembakan di TKP bisa kita identifikasi, satu tembakan hilang," jelasnya

Kemudian, polsi juga mengamankan barang bukti satu buah jaket, satu pasang sepatu, dan uang Rp 2.500.000.

"Pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi uangnya Rp 100.000.000," ujar Ahmad Luthfi.

"Pengembangan yang kita lakukan bahwa tersangka bagi-bagi uang, termasuk sudah dibuat belanja," tambahnya.

Pelaku juga sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang DVR rekaman CCTV dan jaket di sungai, namun berhasil ditemukan oleh polisi.

Dalam kasus perampokan tersebut, polisi membutuhkan waktu 3 hari untuk mengungkapnya.

"Jadi dalam waktu tiga hari kita berhasil kita lakukan pengungkapan," terangnya.

Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

"Hukumannya maksimal 12 tahun," jelasnya.

Detik-detik Perampokan di Cilacap

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved