Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan di Bengkulu Selatan Ditarget Tuntas 1 Minggu

Sidang praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan dilanjutkan, Selasa (4/4/2023).

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Pengadilan Negeri (PN) Manna. Situasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Manna, saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan berurusan ke PN Manna. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan dilanjutkan, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Agenda lanjutan sidang praperadilan yang diajukan warga Lebong karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penggelapan atas jual beli excavator, yakni mendengarkan jawaban termohon.

"Besok (Selasa 4 April 2023) kembali berlanjut walau sidang perdana tadi singkat digelar karena termohon belum bisa hadir. Harus hadir, karena agendanya mendengarkan jawaban dari termohon," kata Jubir PN Manna Rini Ayulestari, SH kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan aturan, sidang praperadilan hanya dilakukan dalam waktu tujuh hari ke depan setelah dimulai sidang perdana.

Sidang tersebut meliputi beberapa poin yaitu Pembacaan pemohon, Jawaban Termohon, Pembuktian, Kesimpulan, dan terakhir adalah Putusan.

"Tujuh hari selesai, karena ini Senin (3/4/2023) mulainya artinya Senin (10/4/2023) pekan depan sudah selesai sidangnya," ungkap Rini.

Polisi Tidak Hadir Sidang Perdana

Sidang perdana praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan digelar, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Sidang dipimpin langsung hakim Almas Syifa Norra, SH. "Hakimnya. Hakim tunggal. Tadi sudah dilakukan sidang perdana," kata Jubir PN Manna, Rini AyuLestari, SH kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/4/2023).

Dalam agenda sidang perdana yaitu pembacaan pemohon tanpa dihadiri oleh Polres Bengkulu Selatan selaku pihak termohon.

"Agenda sidang pertama ini pembacaan pemohon dan pembacaan termohon. Namun, tadi hanya dihadiri langsung oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya," kata Jubir PN Manna.

Sementara, ketidakhadiran pihak termohon atas dasar belum siap menjawab pertanyaan yang akan akan dibacakan dalam sidang lanjutan setelah agenda pembacaan pemohon.

"Perlu waktu untuk menyusun jawaban yang akan ditanyakan saat persidang berlangsung," jelas Rini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved