Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan di Bengkulu Selatan Ditarget Tuntas 1 Minggu

Sidang praperadilan dengan termohon Polres Bengkulu Selatan dilanjutkan, Selasa (4/4/2023).

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Pengadilan Negeri (PN) Manna. Situasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Manna, saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan berurusan ke PN Manna. 

Kronologi Gugatan

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, warga Kabupaten Lebong bernama Ottman Rahaf melalui penasehat hukum menggugat balik Polres Bengkulu Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan atas jual beli excavator.

Gugatan itu dilayangkan tersangka penipuan dan penggelapan tersebut ke Pengadilan Negeri Manna, pada Selasa (21/3/2023) melalui panasehat hukum pemohon.

Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, S.H mengatakan, pemohon melakukan penggugatan dengan dasar dirinya mengaku memiliki dokumen sah atas kepemilikan excavator tersebut.

"Kalau versi pemohon yang masuk ke kita, seperti itu. Dirinya jelas memiliki dokumen sah, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka," kata  Etrio Junaika, S.H kepada TribunBengkulu.com, Selasa (28/3/2023).

Etrio mengungkapkan, namun itu versi dari termohon nanti pastinya melalui hakim tunggal akan diketahui saat dilakukan pemeriksaan di persidangan.

"Penentunya adalah di persidangan. Di sana nanti akan dilakukan pemeriksaan semuanya oleh hakim tunggal. Disanalah nanti terbukti atau tidaknya termohon atau pemohon," ungkap Etrio.

Sementara itu, Waka Polres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK mengatakan, semua orang memiliki hak menggugat dan digugat. Nanti kebenaran ada saat sudah selesai dilakukan sidang.

"Silakan, semua orang punya hak. Intinya kebenaran setelah selesai sidang dilakukan," tegas Waka Polres Bengkulu Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan takut menghadapi hal seperti ini, karena personel dinilai telah bekerja sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

Baca juga: Tempo 4 Tahun, Harta Kekayaan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Naik Rp 2,96 Miliar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved