Oknum Polisi Cabul

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Segera Jalani Sidang Perdana 10 April 2023

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan PN Bengkulu sudah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra
Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, Rabu (5/4/2023) mengatakan, sidang perdana oknum polisi Cabul akan digelar pada 10 April 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berkas oknum polisi yang diduga cabuli bocah 14 tahun, Aipda SA (40 ) kini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan Pengadilan Negeri Bengkulu sudah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara ini.

"Nanti, sidang perdananya pada tanggal 10 April 2023," kata Ivonne kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/4/2023).

Kasus ini sendiri bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Beredar Video Kantor Lurah Kosong, Ini Penjelasan Lurah Padang Serai Kota Bengkulu

Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, pada 21 Maret 2023 lalu, penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu.

Kejari Bengkulu kemudian melengkapi berkas dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan kasus ini ke PN Bengkulu.

Kejari Bengkulu juga menyiapkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

SA diketahui bertugas di Polres Seluma. Dia disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved