Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati
Pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong, Gunawan, dijatuhi hukuman mati. Vonis menutup kasus yang sempat menggemparkan masyarakat.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Gunawan (44) dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup, Selasa (28/10/2025).
- Korban, Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk pada April 2025.
- Fakta persidangan menunjukkan Gunawan mengasah parang sebelum membunuh, memperkuat unsur pembunuhan berencana.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Kesambe Baru, Rejang Lebong, Gunawan (44), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Curup, Selasa (28/10/2025).
Vonis itu menutup perjalanan panjang kasus yang sempat menggemparkan Rejang Lebong pada April 2025, ketika Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di kontrakan mereka pada Rabu (30/4/2025).
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam, setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku sempat mengasah parang sebelum menyerang.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.
Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.
Gunawan yang merupakan suami siri korban, tega menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang setelah terlibat pertengkaran hebat.
Fakta persidangan menunjukkan, sebelum kejadian, pelaku sempat mengasah parang terlebih dahulu.
Hal itu memperkuat unsur pembunuhan berencananya.
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman mati," ucap Mantiko kemudian mengetuk palu.
Saat hakim menjatuhkan vonis mati, suasana ruang sidang yang sebelumnya hening langsung berubah.
Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut.
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
TribunBreakingNews
Polres Rejang Lebong
Bengkulu
Multiangle
| Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati |
|
|---|
| Ingat Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu? Pelaku Dituntut Seumur Hidup |
|
|---|
| Kabar Terbaru IDP, Putri Gunawan yang Habisi Istri dan Anak Tiri di RL Bengkulu, Kini Terlantar |
|
|---|
| Reaksi Menohok Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong: Biar kami yang selesaikan |
|
|---|
| Amarah Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong Bengkulu: Biar Kami yang Selesaikan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-34235345345-rejang-lebong-gunawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.