Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati

Pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong, Gunawan, dijatuhi hukuman mati. Vonis menutup kasus yang sempat menggemparkan masyarakat.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Tersangka Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, Gunawan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup. 

Ringkasan Berita:
  1. Terdakwa Gunawan (44) dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup, Selasa (28/10/2025).
  2. Korban, Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk pada April 2025.
  3. Fakta persidangan menunjukkan Gunawan mengasah parang sebelum membunuh, memperkuat unsur pembunuhan berencana.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Kesambe Baru, Rejang Lebong, Gunawan (44), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Curup, Selasa (28/10/2025).

Vonis itu menutup perjalanan panjang kasus yang sempat menggemparkan Rejang Lebong pada April 2025, ketika Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di kontrakan mereka pada Rabu (30/4/2025).

Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam, setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku sempat mengasah parang sebelum menyerang.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.

Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.

Gunawan yang merupakan suami siri korban, tega menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang setelah terlibat pertengkaran hebat. 

Fakta persidangan menunjukkan, sebelum kejadian, pelaku sempat mengasah parang terlebih dahulu. 

Hal itu memperkuat unsur pembunuhan berencananya.

Majelis hakim menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman mati," ucap Mantiko kemudian mengetuk palu.

Saat hakim menjatuhkan vonis mati, suasana ruang sidang yang sebelumnya hening langsung berubah. 

Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved