Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

'Jenderal yang Jerumuskan Demi Hawa Nafsu' AKBP Dody Serang Irjen Teddy Minahasa saat Bacakan Pledoi

AKBP Dody Prawiranegara membacakan pembelaan sambil terisak yang digilirkan para penasehat hukumnya membaca nota pembelaan atau pledoi.

|
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
AKBP Dody Prawiranegara membacakan pembelaan sambil terisak yang digilirkan para penasehat hukumnya membaca nota pembelaan atau pledoi, pada Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - AKBP Dody Prawiranegara membacakan pembelaan sambil terisak yang digilirkan para penasehat hukumnya membaca nota pembelaan atau pledoi, pada Rabu (5/4/2023).

Pledoi penasehat hukum lebih banyak membahas aspek yuridis.

Namun di awal pledoi itu digambarkan bagaimana sosok Teddy Minahasa.

Judul pledoi itu adalah “Prestasi Berujung Petaka Karena Perintah Teddy Minahasa.”

Pledoi itu menyebut Jenderal Teddy Minahasa adalah jenderal yang jerumuskan orang demi hawa nafsu.

Kubu AKBP Dody menyebutkan bahwa Teddy juga disebut ingin menyelamatkan diri sendiri.

Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dalam keterlibatannya di kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Meski dianggap mengakui perbuatannya namun jaksa masih menuntut dengan hukuman yang berat.

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved