Penerimaan Polri 2023

Pendaftaran Bintara Polri 2023, Ada 11.531 Kuota Berikut Cara Daftar Hingga Berkas yang Disiapkan

Kabar gembira, bagi anda yang ingin menjadi calon Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) siapkan diri anda dari sekarang.

|
Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Tribrata News
Berikut penerimaan Bintara Polri 2023, ada 11.5131 kouta yang bisa anda daftar, cek persyaratan dan cara daftar disini. 

Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil(PPT):

  •  Pria: 163 cm, 
  • Wanita: 158 cm,
  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
  • Daerah Pesisir:
  • Pria: 163 cm,
  •  Wanita: 158 cm,
  •  Daerah Pegunungan:
  •  Pria: 160 cm,
  • Wanita: 155 cm.

Bintara Brimob

Bintara Brimob (khusus pria)

  • berijazah serendah-rendahnya:
  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C),
  • SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan,
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
  • Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA).
  • Program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
  • umum: 165 cm
  • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil
  • (PPT): 163 cm:
  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
  • Daerah Pesisir: 163 cm:
  •  Daerah Pegunungan: 160 cm,

Bintara Polair (khusus pria):

  • berijazah serendah-rendahnya:
  • SMK/MAK, meliputi jurusan:
  • Teknik Perkapalan,
  • Kemaritiman
  • Program D-1 sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-1 (dengan IPK minimal2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
  • Studi Nautika
  • Teknologi Kelautan
  • Permesinan Kapal
  • Teknologi Konstruksi Bangunan Kapa
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku)
  • umum: 165 cm:
  • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): 163 cm,

khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

  • Daerah Pesisir: 163 cm
  • Daerah Pegunungan: 160 cm

Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):

berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan

S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

  • Kebidanan,
  • Keperawatan,
  • Farmasi,
  • Keperawatan Anastesiologi,
  •  Kesehatan Gigi 
  • Radiologi.

tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

  • pria: 163 cm
  •  wanita: 160 cm
  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)
  • pria: 160 cm
  •  wanita: 155 cm

bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk

Mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

  • untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
  • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  • pemeriksaan kesehatan tahap | dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  •  tes psikologi tahap | menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan
    kualitatif (MS/TMS):
  • Tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi
    materi sebagai berikut:
  •  Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian,
  • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka
  • Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan,
  • Matematika,
  •  Bahasa Inggris.
  •  pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif
    (MS/TMS),
  • uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
    kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif
    (MS/TMS),
  •  tes psikologi tahap Il (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  • pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian
    secara kualitatif (MS/TMS),
  •  pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  •  sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih):
  • untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
  •  pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS):
  •  pemeriksaan kesehatan tahap | dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  •  pemeriksaan psikologi tahap | menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara
    kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS),

 Tes Kompetensi Keahlian

  •  Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan
    penilaian secara kuantitatif,
  •  Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian
    secara kuantitatif,
  • pemeriksaan kesehatan tahap !I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS),
  • Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
    kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  •  tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam
    jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS),
  • sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  • penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017
    tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61:
  •  penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor. Kep/698/XI1/2011 tanggal
    28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan
    Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori
    memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes
    tidak terdapat nilai "0" diperuntukkan bagi Bintara PTU, Brimob, dan Polair, sedangkan untuk
    penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak
    diberlakukan Nilai Batas Lulus.
  • Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus)
    minimal berjumlah 3 (tiga) orang,
  • Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan
    keputusan tersendiri,
  • Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh
    Panpus penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.

Tata cara pendaftaran online

  • pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
    penerimaan.polri.go.id,
  • pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta
    mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah),
  • mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
    terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website,
  • pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek
    dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi,
  • setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
    registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan
    login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
    tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas
    pendaftaran yang disediakan,
  • pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres,
  • batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai
    jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

  • verifikasi dilaksanakan secara offline:
  • verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB:
  • pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
    cetak form registrasi online serta berkas administrasi,
  • pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator,
  • pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
  • asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi,
  • asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu
    keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir,
  • asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte
    kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir,
  • asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan
    barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh
    Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan,
  • asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan
    fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan,
  • pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar,
  • surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website. penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
    website. penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
    hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
  • surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
    penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
    penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
    sebenarnya (form dapat diunduh di website. penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi:
  • surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
    ketebelece (form dapat diunduh di website. penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi,
  • surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
    bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal
    Ika,
  • surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
    kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  • pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera,
  • bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan
    telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah
    (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,
  • melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan
    Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana
    Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan,
  • bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan
    wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan
    aplikasi whistle blowing system berbasis website,
  • membentuk pengawas internal dari ltwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh
    masyarakattokoh adatiLSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan
    menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan,
  • untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved