Kafe dan Tempat Karaoke di Kepahiang Diminta Tak Beroperasi Hingga Larut Malam

Datangi Cafe, Hotel, Billiard dan Tempat Karoke saat razia, Satpol PP dan Damkar serta pihak kepolisian, memberikan himbauan jam malam.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Satpol PP Kabupaten Kepahiang dan polisi memberikan imbauan jam malam kepada pengelola billiard, kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Dusun Kepahiang, pada Jum'at (7/4/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Polisi melakukan Razia di kafe, billiard, hotel dan karaoke di Kabupaten Kepahiang, pada Jum'at (7/4/2023). 

 

Kegiatan razia ini dalam rangka memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik usaha agar beroperasi atau membuka tempat usahanya hanya sampai pukul 00.00 WIB. 

 

Hal itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) 05 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman umum. 

 

"Moment di bulan ramadan ini, memang kita masih memperbolehkan pemilik usaha untuk beroperasi, namun kami meminta untuk tak beroperasi hingga pukul 00.00 WIB," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, A Gani, saat diwawancarai pada Sabtu (8/4/2023) dini hari. 

 

Lanjut A Gani, saat di tempat billiard ia hanya memberikan imbauan kepada pengelola, untuk tidak beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. 

 

Lalu ia melanjutkan razia nya ke salah satu hotel di Kabupaten Kepahiang, yang berada di Kecamatan Kepahiang. 

 

"Kami sempat bersitegang dengan resepsionis hotel, karena tak mau memperlihatkan buku tamu, namun setelah kami lakukan komunikasi akhirnya resepsionis itu menelpon pemilik hotel, dan mempersilahkan kami memeriksa kamar-kamar hotel," tuturnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved