OTT ASN BKPSDM
Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan
Miris, Ada Suap Penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan di Seluma Bengkulu
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu saat ini mengejar dugaan adanya suap pada penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan, Kejari Seluma saat ini masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang telah diamankan. Dua ASN BKPSDM dan 7 PPPK tenaga kesehatan.
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan suap terhadap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Seluma.
Baca juga: BREAKING NEWS: OTT Kejari Seluma Bengkulu, ASN BKPSDM dan 6 PPPK Nakes Diamankan
"Dugaan sementara terjadi penyuapan terkait proses penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. Ini masih kami kembangkan, kita masih lakukan pemeriksaan," terang Gufron.
Dijelaskannya OTT ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pemberitaan suap di BKPSDM Seluma. Sehingga bermodal informasi ini, tim langsung bergerak. Sehingga terjadilah OTT tersebut.
9 Orang Diamankan
Operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu terhadap ASN Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma membuat heboh, pada Selasa (11/4/2023).
Saat ini total sudah 9 orang diamankan Kejari Seluma, rinciannya 2 ASN dan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).
"Iya, dari hasil pengembangan, kita kembali mengamankan satu ASN dan satu PPPK lagi. Saat ini semuanya masih kita lakukan pemeriksaan intensif," terang Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalu Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, Selasa (11/4/2023).
Pantauan Tribunbengkulu.com terlihat ada dua koper yang berisi berkas di amankan penyidik Kejari Seluma saat penggeledahan. Penggeledahan ini di dampingi langsung Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo.
"Sembilan yang kita amankan yaitu ASN BKPSDM Cocok Wibowo dan Deki. Serta 7 orang merupakan tenaga PPPK dari Dinas Kesehatan,” ungkap Gufron.
Untuk diketahui kemarin petang (10/4/2023) Kejari Seluma sukses melakukan OTT terhadap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Cocok Wibowo serta 6 PPPK Dinas Kesehatan.
Dari hasil pengembangan, kembali diamankan satu orang ASN, Deki serta satu orang PPPK.
OTT ini terkait SK PPPK yang sampai saat ini belum terbit.
Diduga ada suap untuk memperlancar proses penerbitan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-bkpsdm-seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.