Kisruh Dana Rp 349 Triliun
Kisruh Transaksi Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD
Kisruh Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaatn Data dengan Mahfud MD
TRIBUNBENGKULU.COM - Terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun, menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.
Adapun data yang dimaksud berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.
Di sisi lain, terkait rincian penindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya telah menindak sejumlah pegawai ASN.
Sri Mulyani mengungkapkan beberapa pegawai ASN tersebut diduga terlibat TPPU.
"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5 tahun 2014 juncto PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."
"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tegaskan Dirinya Tak Bakal Mati Membusuk
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," ujarnya dalam rapat tersebut.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan perbedaan terlihat dalam cara klasifikasi dan penyajian data saja.
Di sisi lain, Mahfud mengungkapkan ada 300 data transaksi janggal yang sebagian telah diselesaikan oleh Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).
| Arteria Dahlan Belum Hadir saat RDPU Dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani Dibuka |
|
|---|
| Bahas Kisruh Transaksi Rp 349 Triliun, DPR Pangggil Mahfud MD dan Sri Mulyani pada 11 April 2023 |
|
|---|
| Arteria Masih Dibilang Sebagai Bintang Top Setelah Debat Sengit dengan Mahfud |
|
|---|
| Pakar Pencucian Uang Yenti Ganarsih Tantang Arteria Dahlan saat Rapat di Komisi III DPR RI |
|
|---|
| 'Singgung Mahfud Urung Jadi Cawapres' Balasan Benny K Harman ke Mahfud MD Saat Sidang di DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-saat-rapat-dengar-pendapat-RDP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.