Dewan Warning Perusahaan di Bengkulu! THR Pekerja Tak Boleh Dicicil Apalagi Telat
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mewarning (memperingati) seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu mentaati Surat Edaran tentang THR
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Perayaan Hari Raya Idulfitri 2023, tinggal menghitung hari. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mewarning (memperingati) seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu mentaati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Jangan sampai terdengar ada yang mencicil THR, atau bahkan bayar THR di bawah aturan , kita warning itu," sampainya.
Ia menjelaskan hak THR pekerja harus dibayarkan secara keseluruhan dari jumlah gaji.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi pembayaran THR dihitung dari setengah gaji. Selain itu, ia juga meminta waktu pencairan THR, agar pencairan dilakukan sebelum memasuki cuti bersama Lebaran yang jatuh pada tanggal 19 April 2023.
"Itu hak mereka, para pekerja dan sudah ada aturan resmi yang mengatur, " tukasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, menyampaikan untuk antisipasi persoalan mengenai THR keagamaan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 10 April hingga 5 Mei 2023.
"Perusahaan harus menjalani sesuai aturan SE itu. Bila melanggar, yang tentu ada sanksinya, " jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-Badan-Anggaran-Banggar-DPRD-Provinsi-Bengkulu-Edwar-Samsi.jpg)