Sabtu, 25 April 2026

Dewan Warning Perusahaan di Bengkulu! THR Pekerja Tak Boleh Dicicil Apalagi Telat

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mewarning (memperingati) seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu mentaati Surat Edaran tentang THR

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/Tribunbengkulu.com
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mewarning perusahaan di Bengkulu agar membayarkan THR kepada pekerjanya tepat waktu dan tidak boleh dicicil 

Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar membayar THR kepada karyawannya secara penuh.

Pasalnya dalam SE itu, juga mengatur berkenaan tentang besaran THR yang bakal diterima oleh para pekerja.

Yakni satu bulan gaji, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah diatas 1 tahun. Sementara bagi pekerja yang belum satu tahun, THR dihitung berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. Dimana mengacu pada jumlah bulannya ia bekerja. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved