Rabu, 8 April 2026

THR Lebaran

Sumringah THR dan TPP ASN Pemprov Bengkulu Cair, Nasib Honorer?

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana pelayanan di BPKD Provinsi Bengkulu, pada Kamis (13/4/2023). Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dipekan ini Tunjangan Hari Raya (THR) sudah cair 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dipekan ini Tunjangan Hari Raya (THR) sudah cair.

Tak hanya itu, bahkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret - April dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru SMA pun ikut dicairkan. 

"THR alhamdulillah, sejak Senin kemarin kita sudah mempersiapkan prosesnya. Termasuk SK Gubernur dan seluruhnya. Besarannya gaji pokok plus tunjangan dan 50 persen TPP, " kata  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM , Kamis (13/4/2023). 

Baca juga: Respon Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu soal Dokter Umum Dibayar Rp 1000 per Pasien BPJS

Untuk pembayaran THR dilakukan dengan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara untuk pembayaran sertifikasi guru SMA dibayarkan 50 persen sesuai aturan yang berlaku.

Tahun ini, Pemprov Bengkulu telah menganggarkan Rp 50 Miliar untuk pembayaran THR sebesar 1 bulan gaji. 

"Sehingga kita sudah sampaikan kepada seluruh bendahara OPD, untuk dapat segera menyiapkan dan mengajukan SPM untuk pembayaran THR ini. Sampai saat ini masih terus berproses, juga ada yang sudah cair, " ungkapnya. 

Dasar dari pencairan THR ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: THR Cair, ASN dan Pejabat di Bengkulu Selatan Siap-siap Cek Rekening, Honorer Gigit Jari

Aturan ini mengatur perihal pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Tidak seperti kabar gembira bagi ASN, nasib THR bagi tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer hingga hari ini belum ada regulasi yang mengatur pencairannya. 

"Sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk THR THL," sesalnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved