THR Cair, ASN dan Pejabat di Bengkulu Selatan Siap-siap Cek Rekening, Honorer Gigit Jari

Kabar gembira bagi seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Humas Pemkab Bengkulu Selatan
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama Asisten 1 Setda Bengkulu Selatan. Setelah saat pelantikan dan pemberian SK pengangkatan pejabat. Terhitung, Kamis (13/4/2023), ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan siap-siap cek rekening karena THR mulai dicairkan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kabar gembira bagi seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan

Terhitung, Kamis (13/4/2023) Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 mereka mulai dicairkan.

Para ASN dan P3K bisa langsung mengecek THR-nya di rekening masing-masing. Sebab, pencairan langsung dikirim ke rekening ASN atau P3K.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) BS Nuzmanto M Adil, ST melalui Kabid Perbendaharaan Daerah Saipul Baktiar mengungkapkan, pencairan gaji ke-14 atau yang lebih dikenal THR tersebut setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Untuk diketahui, Pemkab Bengkulu Selatan menyiapkan anggaran Rp 19,1 miliar untuk membayar THR ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

"Rinciannya yakni Rp 18,5 miliar untuk THR ASN sebanyak 3.947 orang dan Rp 641 juta untuk 179 orang P3K," kata Saipul.

Pencairan THR dilakukan secara serentak, termasuk THR untuk bupati, wakil bupati, pejabat dan para pejabat DPRD.

Adapun besaran THR ini yakni satu bulan gaji masing-masing ASN. Sama seperti gaji bulanan biasa. Langsung masuk rekening dan tanpa ada potongan.

Sayangnya, kegembiraan ini hanya berlaku bagi ASN dan P3K saja. Mengingat, untuk para tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun ini kembali harus gigit jari. 

Lantaran, sama seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah tidak menganggarkan gaji ke-14 untuk para honorer karena belum ada regulasinya.

Menurut Saipul, gaji ke-14 hanya berlaku untuk ASN dan P3K.

“Benar, gaji ke-14 ini hanya berlaku untuk ASN dan P3K saja. Untuk tenaga honorer belum ada regulasinya," jelasnya

.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Bengkulu Selatan, Kios Sembako Ludes Dilahap Si Jago Merah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved