Ada 2 Senpi Milik Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi yang Dikembalikan Polisi, Ini Jenisnya

Ini Jenis 2 Senpi yang Sempat Diamankan Polisi di Rumah Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Rumah mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi, yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang sempat digeledah dan diamankany senpi. kini senpi tersebut sudah dikembalikan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada 2 jenis senjata api (Senpi) yang sempat diamankan Tim Gabungan Polda dan Polresta Bengkulu, di rumah mantan Bupati Kaur Gusril Pausi, yang saat ini sudah dikembalikan.

 

Pertama adalah Pistol Beretta 32 mm G.60058W yang izin kepemilikannya atas nama Gusril Pausi.

 

Senjata tersebut diamankan pada tanggal 8 Febuari 2023, oleh pihak Intelkam terkait uji balistik seluruh senjata api berizin.

 

"Kabarnya ada beberapa pejabat juga yang diuji balistiknya," kata Penasehat Hukum (PH) Gusril, M Oryzha Al Ghazali, Sabtu (15/4/2023).

 

Sedangkan Senpi kedua adalah senjata api laras pendek, merek BERETTA, Nomor Seri : H01843Y CAT.5802, bahan besi, warna Hitam.

 

Senpi tersebut merupakan senpi dengan peluru karet, yang diamankan pada tanggal 28 Februari 2023 lalu di rumah Gusril Pausi.

 

"Ini merupakan senjata peluru karet yang diamankan pada saat penggeledahan rumah tgl 28 Februari 2023 lalu," kata Oryzha.

 

Sementara itu, Oryzha mengatakan, alasan Senpi tersebut dikembalikan, karena senjata api tersebut semuanya memiliki izin.

 

Sehingga tidak ada hubungannya dengan kepemilikan senjata api ilegal hasil pengembangan di Kaur sebelumnya.

 

"Alasan dikembalikan karena seluruh senjata api milik pak gusril merupakan senjata api yang memiliki surat izin, jadi tidak ada keterkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal," ungkap Oryza.

 

Dirinya juga menegaskan tidak ada hubungan antara kliennya dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

 

Termasuk juga dengan kasus apapun yang beredar di masyarakat, termasuk juga kasus penembakan 

 

"Perlu kami tekankan kembali, bahwa kasus pak Gusril itu tidak ada hubungannya dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dan tidak ada terkait dengan kasus apapun, seperti yg beredar di masyarakat bahwa adanya pengamanan tersebut terkait kasus penembakan, itu tidak benar dan harus di luruskan," kata Oryzha.

 

Dikatakan Oryzha, bukan hanya Senpi yang saja yang sudah dikembalikan, namun seluruh barang yang sebelumnya sempat diamankan di rumah Gusril.

 

Sebelumnya polisi mengamankan senjata api beserta amunisinya, CCTV, recorder dan handphone milik Gusril.

 

"Betul seluruh barang yang diamankan oleh pihak kepolisian sudah di kembalikan. Termasuk seluruh senjata api pak Gusril," ungkap Oryzha.

 

Bukan hanya Senpi yang diamankan saat penggeledahan pada tanggal 28 Februari 2023 saja.

 

Termasuk juga Senpi yang diamankan pada tanggal 8 Februari 2023 untuk kebutuhan uni balistik, juga sudah dikembalikan.

 

"Dua-duanya baik yang diamankan pertama kali, maupun yang saat penggeledahan itu semua sudah dikembalikan," kata Oryza.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved