Honorer di Bengkulu Utara Sodomi Siswa

Korban Asusila Oknum Guru Honorer Bengkulu Utara 25 Siswa, Unit PPA Turun Berikan Pendampingan

Tim akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk pendampingan korban.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu Utara
Tersangka asusila oknum guru honorer. Unit PPA Provinsi Bengkulu akan memberikan pendampingan kepada 25 siswa korban oknum guru. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada 25 siswa korban sodomi dan cabul oknum guru honorer di Bengkulu Utara.

Pada Selasa (18/4/2023) pagi, tim PPA sendiri sudah berangkat ke Napal Putih, Bengkulu Utara.

Tim akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk pendampingan korban.

"Seperti apa hasilnya, nanti akan kita sampaikan," kata Ainul kepada TribunBengkulu.com.

Polisi menyebutkan jumlah korban pelaku KM (32 tahun) bisa saja bertambah. 

Apalagi, pada pada Senin (17/4/2023), sebanyak 6 korban datang melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Napal Putih, Bengkulu Utara, dan menambah jumlah korban menjadi 25 orang.

"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku KM mengancam tidak akan memberikan nilai, sehingga siswanya menjadi takut dan menuruti keinginan pelaku.

Pelaku KM melakukan aksi sodomi dan cabul terhadap siswanya secara berulang-ulang kali. Beberapa korban disodomi KM beberapa kali, bahkan ada yang sampai 5 kali.

Beberapa korban lain disodomi sebanyak 3 kali, dan ada yang 2 kali dan 1 kali.

Selain itu, korban-korban lain dicabuli oleh KM, dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke korban.

Aksi ini dilakukan KM di berbagai tempat, seperti di kamar tidur pelaku, dalam ruangan kelas, dalam ruang UKS sekolah, dalam WC sekolah, dalam WC masjid, hingga saat perkemahan.

Sebelumnya, KM (32 tahun) diamankan Polres Bengkulu Utara karena melakukan sodomi dan pencabulan terhadap siswanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved