Posko Pengaduan THR di Bengkulu Selatan Nihil Laporan, 2 Hari Lagi Ditutup

H-4 jelang lebaran, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu belum menerima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Selatan Edi Susanto mengatakan disnakertrans belum menerima soal laporan pengaduan THR tahun 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - H-4 jelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu belum menerima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal, posko aduan THR sudah dibuka cukup lama dimulai 2 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Alhamdulillah. Sampai saat ini belum ada laporan yang diterima. Artinya semua sudah diberikan oleh para penanggung jawab pekerja," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Selatan Edi Susanto, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/4/2023).

Ditambahkan Edi, walaupun hingga kini laporan atau aduan belum didapatkan. Tetapi pihaknya tetap menunggu sampai dua hari ke depan sebelum hari raya.

"Laporan atau aduan dari para pekerja yang merasa dicurangi oleh tempat mereka bekerja, masih akan dibuka sampai dua hari ke depan. Jika memang tidak ada laporan maka akan ditutup," tegas Edi.

Bagi pekerja yang ingin melapor belum menerima haknya jelang lebaran ini, terang Edi, dapat melapor ke Posko Pengaduan THR yang beralamat di Jalan BLK Bengkulu Selatan.

"Segera laporkan jika para pekerja dicurangi. Contoh bekerja sudah lebih dari satu tahun tetapi tidak mendapatkan hak sepenuhanya tanpa ada perjanjian atau kesepakatan. Maka, penanggung jawab kewajiban bersalah. Namun, jika ada kesepakatan atau perjanjian maka tidak ada aturan yang dilanggar," ungkap Edi.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan telah mengimbau bagi para perusahan swasta maupun BUMN dan instansi pemerintah, untuk paling lambat H-7 sudah memberikan THR kepada Karyawan atau pekerja atau Pegawai.

Baca juga: Sebelum Tutup, Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Anjlok Diangka Rp 1.720 per kilogram

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved