Kamis, 23 April 2026

Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan Polisi

PKB Tanggapi Soal Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ternyata DPO Kasus Narkoba

Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Editor: Hendrik Budiman
TribunMedan.com/Kolase TribunSumsel.com
Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNBENGKULU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023)

DPO Narkoba Sejak tahun 2020

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Bahkan, Mukmin Mulyadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 yang lalu.

Mirisnya, Mukmin Mulyadi ditahan saat dirinya baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Polisi pun mengungkap peran Mukmin Mulyadi dalam kasus peredaran narkoba ini.

Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Terbitkan SKCK, Kasat Intelkam Ikut Terseret Kasus Mukmin Mulyadi DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba.

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam.

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini.

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved