Idul Fitri 2023 di Bengkulu

Sepi saat Mudik, Kendaraan Melintas Tol Bengkulu-Taba Penanjung Melonjak saat Arus Balik Lebaran

Lonjakan kendaraan terjadi di jalan tol Bengkulu- Taba Penanjung saat arus balik lebaran. Tercatat ada 8.509 kendaraan melintas.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Lonjakan kendaraan terjadi di jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung saat arus balik lebaran. 

- Ruas Pekanbaru - Bangkinang sebanyak 23.899 kendaraan atau lebih tinggi 155,86 persen dari VLL normal

- Ruas Medan - Binjai sebanyak 106.011 kendaraan, atau lebih tinggi 26,85 persen dari VLL normal

- Ruas Binjai - Langsa Seksi 1 (Binjai - Stabat) sebanyak 32.143 kendaraan , atau lebih tinggi 95,95 persen dari VLL normal

- Ruas Sigli - Banda Aceh Seksi 2, 3 & 4 sebanyak 14.306 kendaraan atau lebih tinggi 148,29 persen persen dari VLL normal

Sementara akumulasi VLL ruas tol fungsional tambahan selama arus mudik dan balik lebaran, yakni:

- Ruas Sigli - Banda Aceh Seksi 5 & 6 periode 15-24/04 sebanyak 6.101 kendaraan yang melintas.

- Ruas Binjai - Langsa Seksi 2 (Stabat - Kuala Bingai / Jalan Proklamasi) periode 16-24/04 sebanyak 14.319 kendaraan yang melintas.

- Ruas Indralaya - Prabumulih periode 15-24/04 sebanyak 49.595 kendaraan yang melintas.

- Ruas Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat periode 15-24/04 sebanyak 95.347 kendaraan yang melintas.

Untuk mengoptimalkan pelayanan selama periode arus mudik (19-21/04) dan arus balik (25/01-01/05), Hutama Karya bersama Kementerian BUMN juga menyediakan sejumlah fasilitas diantaranya booth pijat & obat gratis, dan takjil/refreshment di sejumlah titik tempat istirahat (rest areayakni di ruas Bakauheni - Terbanggi Besar KM 49B, 87B, Ruas Terpeka KM 269, dan KM 234

"Hutama Karya memprediksi masih akan terjadi peningkatan Volume Lalu Lintas kendaraan pada Arus Balik Lebaran 2023 dimana puncaknya akan diprediksi pada 25-26 April ini," jelasnya. 

Ia pun berpesan kepada para pengendara yang hendak menggunakan jalan tol, agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, memastikan saldo Kartu Uang Elektronik tercukupi sebelum melakukan perjalanan, serta berprinsip bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Baca juga: Wajib Masuk Hari Ini, Sanksi Menanti Bagi ASN Pemprov Bengkulu yang Nambah Libur Lebaran

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved