Hasil Seleksi JPTP Pemkab Seluma Bengkulu Tuai Protes Peserta, Bakal Dilaporkan ke KASN

Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Bengkulu menuai protes.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono//TribunBengkulu.com
Sekda Seluma yang juga Ketua Tim Pansel JPT Seluma Hadianto di dampingi Bupati Erwin Octavian menyerahkan SK kepada pejabat yang baru dilantik, Jumat sore (28/4/2023). Hasil seleksi JPTP Pemkab Seluma ini menuai protes. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Bengkulu menuai protes.

Mulyadi peserta JPT yang masuk tiga besar di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menyurati komisi Aparatur sipil negara (KASN).

Meminta KASN mereview ulang hasil seleksi yang kuat dugaan banyak manipulasi dan syarat kepentingan.

"Saya akan berkirim surat secara resmi ke KASN, meminta KASN mereview hasil dan proses pelaksanaan JPT Seluma ini," terang Mulyadi.

Saat ini, sambung Mulyadi, ia sedang mengkonsep surat tersebut. Satu atau dua hari ini surat akan segera dikirimkan ke KASN di Jakarta. Sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi JPT yang dilaksanakan Panitia seleksi (Pansel).

"Banyak persyaratan yang dilanggar dan bahkan dikangkangi Pansel. Jadi KASN harus turun dan mengecek hasil JPT Seluma ini," kata Mulyadi.

Mulyadi membenarkan jika pejabat yang dilantik dipilih oleh Bupati dari tiga nama yang dinyatakan layak oleh Pansel. Namun dari peserta yang telah dilantik, ada pelanggaran yang dilakukan.

"Tidak jauh-jauh peserta yang dilantik di DPMPTSP inilah. Di persyaratan jelas minimal sudah pernah bertugas di dinas yang bersangkutan. Sedangkan ini sehari pun belum pernah," ungkap Mulyadi.

Selain itu satu peserta lagi tidak membuat makalah di DPMPTSP tegas Mulyadi. Tapi oleh Pansel dinyatakan layak di DPMPTSP. Padahal makalah ini merupakan syarat wajib bagi peserta yang disampaikan saat persentase.

"Peserta ini sudah saya hubungi dan membenarkan jika dia tidak membuat makalah. Dia hanya membuat makalah di Dinas Kominfosantik, bahkan katanya mendapat nilai tertinggi. Tapi tidak lolos di Kominfosantik malah lolos di DPMPTSP," bebernya.

Menurut Mulyadi, pelantikan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan harus cepat dilaksanakan. Sebab ada satu peserta yang jika dilantik lewat dari tanggal 1 Mei 2023, tidak bisa lagi dilantik karena telah melewati batas umur 56 tahun.

"Saya legowo jika semua dilaksanakan sesuai aturan. Tapi ini jelas nian kecurangannya. KASN harus mengetahuinya," ucap Mulyadi.

Sementara itu sebelumnya Ketua Pansel JPT yang juga menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto menyatakan bahwa Pansel telah bekerja sesuai aturan. Tidak ada aturan atau persyaratan yang dilanggar.

Semua tahapan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Termasuk tiga nama yang disampaikan ke KASN, sesuai dengan nilai yang diberikan tim penguji dari akademisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved