Berita Selebriti

Ajudan Pribadi Tolak Jadi Bintang Tamu Lapor Pak Usai Bebas dari Penjara Atas Kasus Penipuan

Meski sempat viral karna tersandung kasus penipuan dan pemggelapan dana senilai Rp. 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi ternyata diundang ke acara lapor Pak

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Instagram Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi tolak jadi bintang tamu Lapor Pak melalui unggahan story instagram pribadinya usai dibebaskan dari penjara. 

Selebgram Ajudan Pribadi senyum sumringah sambil mandi hujan usai dirinya dibebaskan polisi atas laporan kasus penipuan yang menyeret namanya.

Hal tersebut juga terlihat dari unggahan story akun instagram pribadinya pada Kamis (4/5/2023).

Dengan menggunakan celana pendek, lelaki yang bernama asi Akbar PB itu tampak bermain bole bersama rekannya di tengah hujan deras.

Ajudan Pribadi Dibebaskan

Polisi melepaskan Ajudan Pribadi lantaran kasus tersebut telah diselesaikan secara Resorative Justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya. Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti kerugian korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan dikutip dari Kompas TV, kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, pelapor berinisial Al melalui kuasa hukumnya Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Namun selama selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi alias Akbar tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan

Meski begitu, dalam tahap penyidikan ini, Akbar juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.

Oleh sebab itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Akbar ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Namun, keduanya bersepakat damai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved