Berita Selebriti

Ajudan Pribadi Tolak Jadi Bintang Tamu Lapor Pak Usai Bebas dari Penjara Atas Kasus Penipuan

Meski sempat viral karna tersandung kasus penipuan dan pemggelapan dana senilai Rp. 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi ternyata diundang ke acara lapor Pak

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Instagram Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi tolak jadi bintang tamu Lapor Pak melalui unggahan story instagram pribadinya usai dibebaskan dari penjara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ajudan pribadi kini bisa menghirup udara bebas setelah kasus yang ditangani oleh Polres Metri jakarta barat diselesaikan secara kekeluargaan secara Resorative Justice.

Meski sempat viral karna tersandung kasus penipuan dan pemggelapan dana senilai Rp. 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi rupanya sempat di undang untuk menjadi Bintang tamu dalam acara Lapor Pak di TRANS7.

Hal itu diungkap oleh pria bernama asli Akbar Pera Baharudin melalui story di akun instagram pribadinya @ajudan_pribadi.

Terlihat Ajudan Pribadi mencapture DM instagram dari Tim Lapor Pak.

Baca juga: Ajudan Pribadi Sumringah Sambil Mandi Hujan Usai Bebas Penjara Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Namun, Ajudan Pribadi justru menolak tawaran tersebut dengan alasan dirinya bukan artis sehingga tak mau untuk menjadi bintang tamu dalam acara tersebut.

"Saya bukan artis mba, Panggil aja orang lain yang mau jadi artis mba," tulis Ajudan Pribadi dalam caption instagram story miliknya, Kamis (4/5/2023).

"Siyu tommorow lending sampe ketemuan di tanah abang." lanjutnya lagi.

Ajudan Prbadi sebelumnya sempat ditahan atas kasus penipuan.

Sebelumnya, pelapor berinisial Al melalui kuasa hukumnya Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Akan tetapi, selama selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi alias Akbar tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Namun saat ini ia telah dibebaskan karena adanya kesepakatan damai atau resorative justice.

Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban.

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.

Senyum Sumringah Ajudan Pribadi Usai Bebas Dari Penjara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved