Kamis, 9 April 2026

Arti Kata

Arti Kata DPT, DPTb dan DPK, Serta Istilah - Istilah Lain dalam Pemilu dan Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyiapkan daftar pemilih untuk digunakan pada Pemilu 2024.

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut arti kata dalam pemilu yang wajib kamu ketahui, mulai dari DPT, DPTb, DPK dan lainnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyiapkan daftar pemilih untuk digunakan pada Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Seperti diketahui, tahapan pemilu akan menentukan apakah masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

Namun perlu diketahui, bahwa ada beberapa istilah terkait daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Arti istilah dalam daftar pemilih ataupun pemilu.

Dilansir dari PKPU Edisi 7 Tahun 2022, berikut pengertian singkatan dan istilah terkait daftar pemilih di pemilu 2024.

1. DP4 (Data Kependudukan Pemilih Calon Pemilu) adalah data yang disediakan pemerintah yang memuat data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

2. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Luar Negeri) adalah data yang disediakan pemerintah yang memuat data penduduk yang bertempat tinggal di luar negeri yang memenuhi syarat, sebagai pemilih pada saat pemilihan umum diselenggarakan.

3. Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) adalah kegiatan pemutakhiran data Pemilih berbasis DPT dari Pemilu terakhir, dan Pemilu sela serta DPTLN yang dicocokkan dengan DP4 serta korespondensi dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPLN, PPS dan Pantarlih.

4. Daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemetaan data pemilih tetap pemilu, atau pemilu yang lalu yang dimutakhirkan secara berkesinambungan dengan DP4 untuk digunakan sebagai bahan pemutakhiran.

5. DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih.

6. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) adalah DPS yang telah direvisi berdasarkan sumbangan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

7. DPSHP Final (Perbaikan Hasil Akhir Daftar Pemilih Sementara) adalah DPSHP yang direvisi berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

8. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah DPSHP final yang telah diperbaiki oleh PPS, dirangkum oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS yang karena suatu keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat terdaftarnya dan memilih di tempat pemungutan suara. tempat pemungutan suara lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved