Arti Kata
Arti Kata DPT, DPTb dan DPK, Serta Istilah - Istilah Lain dalam Pemilu dan Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyiapkan daftar pemilih untuk digunakan pada Pemilu 2024.
Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
10. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
11. DPSLN (Daftar Pemilih Luar Negeri) adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih hasil pemilu akhir atau pemutakhiran secara berkesinambungan.
12. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Perbaikan Luar Negeri) adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
13. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) adalah DPSHPLN yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh PPLN.
14. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) adalah data pemilih yang terdaftar di DPTLN pada TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPSLN tempat terdaftarnya.
15. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) adalah data pemilih yang menggunakan KTP atau e-paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
16. Coklit (Coklit dan Riset) adalah kegiatan yang dilakukan Pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Arti-Kata-DPT-DPTb-DPK-dan-Lengkap-Istilah-Pemilu-Lain-yang-Wajib-Kamu-Ketahui.jpg)