Sidang Praperadilan Tersangka OTT Suap Penerbitan SK Dinkes Seluma Bengkulu Ditunda

Sidang gugatan praperadilan tersangka suap penerbitan SK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma Provinsi Bengkulu

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono//TribunBengkulu.com
Panitera PN Tais Sidianto menjelaskan sebab ditundanya sidang perdana gugatan praperadilan tersangka OTT suap penerbitan SK PPPK Dinkes, Rabu pagi (10/5/2023) 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Sidang gugatan praperadilan tersangka suap penerbitan SK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma Provinsi Bengkulu yang dijadwal hari ini (10/5/2023) pukul 10.00WIB ditunda.

Ini lantaran pihak tergugat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tidak hadir.

"Pihak Kejari Seluma belum dapat hadir hari ini. Jadi sidangnya kita tunda," jelas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tais, Sidianto.

Sidang dijadwalkan akan digelar kembali Selasa depan (16/5/2023) kata Sidianto. Yang agendanya sama dengan rencana sidang hari ini, yakni pembacaan gugatan pemohon.

"Kita jadwalkan lagi sidangnya Selasa depan (16/5/2023). Agendanya masih sama yaitu pembacaan gugatan pemohon," kata Sidianto.

Terpisah Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni menyampaikan pihaknya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini karena ada inspeksi dari Kejagung di Kejari Seluma.

"Bukan kami mengelak atau tidak mau hadir. Hari ini bertepatan dengan kegiatan inspeksi dari Kejagung yang tidak bisa kami tinggalkan," jelas kasi pidsus.

Dalam kegiatan Inspeksi ini, seluruh pegawai wajib berada di tempat kata Kasi Pidsus. Sehingga dengan terpaksa, belum dapat hadir dalam sidang gugatan praperadilan di PN Tais.

"Kalau Selasa depan insha Allah kami siap hadir. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan PN Tais," ucapnya.

Untuk diketahui gugatan praperadilan ini disampaikan kuasa hukum tersangka Cucu Wibowo, Muspani dan kawan-kawan karena menilai banyak kejanggalan.

Kuasa hukum tersangka menilai tidak tepat jika Cucu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka OTT. Sebab tidak ada barang bukti yang ditemukan pada tersangka.

Selain itu pihak Kejari Seluma tidak menunjukan surat saat melakukan penetapan tersangka, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti.

Baca juga: Dua Pejabat Hasil Seleksi JPTP Seluma Bengkulu Segara Dilantik 2 Lagi Masih Menunggu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved