Jaksa Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Berkas Tersangka OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu

Jaksa Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Berkas Tersangka OTT Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua perkara OTT ini. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kendati sedang digugat praperadilan oleh penasehat hukum tersangka OTT suap penerbitan SK PPPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma.

Tidak menyurutkan Kejari Seluma Bengkulu untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Cucu Wibowo. Saat ini Kejari Seluma telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua perkara OTT ini.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, tahapan proses hukum tetap akan dilaksanakan pihaknya, sesuai dengan alurnya. Tidak bisa dipengaruhi atau diintimidasi dalam bentuk apapun.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada penasehat hukum, kami menghargai apa yang dilakukan oleh PH. Namun untuk proses hukum terhadap tersangka ini tetap kami laksanakan sesuai dengan tahapannya," sampai Kasi Pidsus.

Dijelaskan Kasi Pidsus, pihaknya sudah mengundang penasihat hukum yang ditunjuk tersangka terkait tahap dua ini. Namun di balas dengan surat penolakan untuk hadir.

Alasannya sedang persiapan proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tais.

"Kewajiban telah kita tunaikan. Penasehat hukum tersangka telah kita undang untuk tahap dua ini. Tapi berhalangan hadir karena alasan tersebut," kata Ahmad Gufroni.

Ahmad Gufroni membeberkan praperadilan yang dilakukan penasehat hukum tersangka, tidak membahas pokok perkara dan substansi dalam pengusutan perkara terhadap tersangka.

Namun lebih untuk menguji secara formal dan formil termasuk legal formal yang sudah dilaksanakan Kejari Seluma dalam perkara ini.

“Apa yang sudah kami lakukan ini sudah sesuai legal formal penanganan perkara. Tidak ada menghapus pokok perkara dan konteksnya,” ungkap Kasi Pidsus.

Ditambahkannya proses hukum perkara suap penerbitan SK PPPK ini akan di uji dalam sidang di pengadilan Tipidkor Bengkulu nantinya.

Penahanan terhadap tersangka tetap akan dilakukan. Untuk saat ini penahanan tersangka sudah masuk pada penahanan jaksa penuntut umum.

“Kami pastikan sebelum masa penahanan penuntut umum habis, kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor untuk proses sidang,” sampainya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved