Mantan Napi Jadi Caleg, Asal Umumkan ke Publik Pernah Dipidana dan Sudah 5 Tahun Keluar Penjara
Bukti pengumuman ini kemudian menjadi salah satu syarat yang harus diajukan ke KPU agar mantan narapidana ini bisa melanjutkan pencalonan dirinya.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com , Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan narapidana atau napi diperbolehkan mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 sebagai calon legislatif.
Namun ada peraturan yang wajib dipenuhi mantan napi yang ingin jadi caleg.
Tidak hanya mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dipidana melalui media massa.
Namun, mantan napi tersebut tercatat sudah lima tahun sejak bebas dari penjara.
"Peraturan KPU (PKPU) sudah mengaturnya demikian," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto kepada TribunBengkulu.com, Kamis (11/5/2023).
Persyaratan lain yang harus dipenuhi caleg mantan narapidana antara lain surat keterangan dari Lapas, dan surat keterangan Bapas. Kemudian, ada surat bebas pidana dari pengadilan.
Caleg mantan napi ini selain sudah harus bebas dari penjara setidaknya 5 tahun. Dalam 5 tahun ini, tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan.
"Dan untuk bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai di Kota Bengkulu, kita belum cek apakah ada mantan napi atau tidak," ujar dia.
Nasdem Kota Bengkulu Coret Mantan Napi
Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kota Bengkulu, Rahmad Mulyadi mengatakan tidak ada mantan narapidana yang mereka ajukan ke KPU.
Mantan narapidana pada saat penjaringan oleh partai memang sempat ada yang mendaftar ke DPD Nasdem Kota Bengkulu.
"Pas kami selidiki, dia mantan napi, ya sudah kami coret," ujar Rahmad.
Partai lain di Kota Bengkulu, seperti PDIP juga menegaskan tidak ada mantan napi yang mereka ajukan sebagai caleg.
"Kita clear semua, bersih. Tidak ada eks napi," kata Ketua DPC PDIP Kota Bengkulu, Mirza Murman.
6 Caleg Terpilih DPRD Kota Bengkulu Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan ke KPK |
![]() |
---|
4 Caleg Terpilih DPRD Kota Bengkulu dari PKS Selesaikan Laporan Harta Kekayaan ke KPK |
![]() |
---|
Caleg Gagal di Padang Pariaman Perkosa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun Hingga Korban Melahirkan |
![]() |
---|
Intip Harta Kekayaan Suharto, Caleg Terpilih DPRD Provinsi Bengkulu 2024/2029 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Erna Sari Dewi, Caleg DPR RI Terpilih Dapil Bengkulu 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.