Oknum Polisi Tembak Warga
Profil Briptu MK Tersangka yang Tembak Remaja Hingga Tewas di Gunungkidul Ternyata Berstatus Demosi
Inilah profil Briptu MK yang tewaskan remaja di gunungkidul ternyata berstatu Demosi.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah profil Briptu MK yang tewaskan remaja di gunungkidul ternyata berstatu Demosi.
Peristiwa menghebohkan yang terjadi di Gunungkidul saat satu warga terkena tembakan oknum polisi saat mengamankan kericuhan masij jadi sorotan.
Oknum poilsi yang kini jadi tersangka itu berinisial Briptu MK rupanya sedang dalam pengawasan karena berstatus demosi.
Lantas, siapakah sosok Briptu MK yang tembak remaja di Gunungkidul hingga tewa?
Kabidpropam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK dikenal sebagai Muhammad Kharisma Anugerah (28).
Mk merupakan pria kelahiran 1995. Ia merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015. Briptu MK yang kini jadi tersangka diketahui saat ini tengah menjalani demosi.
Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolada DIY, Senin (15/5/2023).
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," ujarnya dikutip drai TribunJogja, Selasa (16/5/2023)
Dalam kasus di Gunungkidul, warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, tewas akibat tertembak senjata yang dibawa Briptu MK saat tugas pengamanan pada Minggu (14/5) malam.
Keberadaan Briptu MK di jajaran Polsek Girisubo sejauh ini ternyata karena dalam status demosi.
Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu MK Ditetapkan Tersangka Kasus Tertembaknya Warga di Gunungkidul
Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Hariyanto, adalah senjata organik polsek.
Nasib Pilu Haryono Sopir Taksi Bongkar Aksi Brutal Brigadir Anton Tembak Warga Kini Malah Dipenjara |
![]() |
---|
Minta Diusut Secara Serius, Lurah Nglindur Girisubo Ingin Briptu MK Diproses Secara Hukum yang Adil |
![]() |
---|
Oknum Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Hingga Tewas Saat Nonton Dangdut Kini Ditahan |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Diduga Tembak Warga dengan Senpi di Gunungkidul Berdinas di Polsek Girisubo |
![]() |
---|
Kesaksian David Soal Insiden Warga Tewas Tertembak Senapan Laras Panjang Oknum Polisi di Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.