Oknum Polisi Tembak Warga

Profil Briptu MK Tersangka yang Tembak Remaja Hingga Tewas di Gunungkidul Ternyata Berstatus Demosi

Inilah profil Briptu MK yang tewaskan remaja di gunungkidul ternyata berstatu Demosi.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase Briptu MK/TribunJogja/Miftahul Huda
Kanan: Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul. Kiri: Briptu MK saat berada di lokasi kejadian penembakan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah profil Briptu MK yang tewaskan remaja di gunungkidul ternyata berstatu Demosi.

Peristiwa menghebohkan yang terjadi di Gunungkidul saat satu warga terkena tembakan oknum polisi saat mengamankan kericuhan masij jadi sorotan.

Oknum poilsi yang kini jadi tersangka itu berinisial Briptu MK rupanya sedang dalam pengawasan karena berstatus demosi.

Lantas, siapakah sosok Briptu MK yang tembak remaja di Gunungkidul hingga tewa?

Kabidpropam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK dikenal sebagai Muhammad Kharisma Anugerah (28).

Mk merupakan pria kelahiran 1995. Ia merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015. Briptu MK yang kini jadi tersangka diketahui saat ini tengah menjalani demosi.

Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda DIY Hariyanto di Mapolada DIY, Senin (15/5/2023).

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," ujarnya dikutip drai TribunJogja, Selasa (16/5/2023)

Dalam kasus di Gunungkidul, warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto, tewas akibat tertembak senjata yang dibawa Briptu MK saat tugas pengamanan pada Minggu (14/5) malam.

Keberadaan Briptu MK di jajaran Polsek Girisubo sejauh ini ternyata karena dalam status demosi.

Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Terkait insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu MK Ditetapkan Tersangka Kasus Tertembaknya Warga di Gunungkidul

Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Mengenai senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian, menurut Hariyanto, adalah senjata organik polsek.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved