OTT ASN BKPSDM
Digital Forensik Jadi Bukti Kuat Jaksa Ungkap OTT Suap Penerbitan SK 193 PPPK Dinkes di Seluma
Hasil digital forensik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang telah diterima kejari Seluma Bengkulu akan menjadi bukti kuat kasus OTT suap SK PPPK.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Hasil digital forensik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu.
Ini akan menjadi bukti kuat bagi Kejari Seluma untuk mengungkap alur terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap penerbitan 193 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma.
Saat ini satu tersangka telah ditetapkan yakni Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM, Cucu Wibowo.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, bukti forensik tersebut diambil dari lima handphone yang berhasil disita saat peristiwa OTT berlangsung.
Hasil dari uji forensiknya telah diterima dari Kejagung RI dan siap untuk dibeberkan.
‘’Semua nanti akan kita buka dipersidangan bukti forensik yang telah kita terima dari Kejagung RI ini,’’ kata kasi intel.
Kasi intel belum mau membeberkan hasil uji forensik tersebut ketika ditanya awak media. Namun ia memastikan, semua akan diungkap dan disampaikan dalam persidangan di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu yang sidang perdananya telah dimulai Rabu (17/5/2023).
‘’Tunggu dipersidangan saja, semua akan kami buka dihadapan hakim dan tersangka,’’ kata Andi Setiawan.
Hasil uji forensik ini nanti akan langsung dikonfrontir kepada tersangka. Dengan menghadirkan langsung saksi atau pemilik handphone yang telah dilakukan uji forensik ini.
Sehingga nantinya akan langsung terungkap fakta sebenarnya alur terjadinya suap penerbitan SK 193 PPPK Dinas Kesehatan Seluma hasil seleksi tahun 2022 ini.
‘’Saat pemeriksaan yang kita lakukan terhadap tersangka, tersangka ini masih terkesan menutupi. Tapi kami dalam persidangan ini nanti akan kita dapatkan fakta baru yang nantinya akan langsung kita tindaklanjuti,’’ bebernya.
Ketika ditanya akan adanya tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini, kasi intel masih enggan berkomentar.
Namun ia menyampaikan, semua bisa saja terjadi. Jika nantinya didapatkan fakta baru yang menguatkan tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.
‘’Kita tunggu saja fakta persidangan. Jika memang ada, nanti rekan media akan tahu juga. Jadi tunggu saja ya,’’ ucap kasi intel.
Baca juga: Fenomena Jual Pacar Lewat Aplikasi Online di Bengkulu, Polisi Dalami Modus Pelaku
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gufroni-Seluma.jpg)  | 
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucuk.jpg)  | 
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucu-Wibowo-seluma.jpg)  | 
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Seluma-Andi.jpg)  | 
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Seluma-Ahmad-Guproni.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Seluma.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disstaan-Selumaaa.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mega-Ayu-Varizah-istri-Bupati-seluma.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-serasan-seijoan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-juara-1-Bujang-Bengkulu-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-amblas-Talang-Rami-akan-diperbaiki-gunakan-dana-BTT.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bup-Seluma-kunjungi-Desa-Taba-Lubuk-Puding.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.