Jumat, 1 Mei 2026

Mutasi Pejabat Seluma

Pemkab Seluma Siapkan Mutasi dan Rotasi Jabatan Awal Mei 2026

Awal Mei, Pemkab Seluma Kembali Gelar Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Total Ada 15 Orang

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
MUTASI: Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA dikonfirmasi Jum'at siang (1/5/2026) menyampaikan bahwa awal Mei ini kembali akan digelar mutasi dan rotasi pejabat Eselon III dan IV 

Ringkasan Berita:
  • Mutasi dan rotasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Seluma menyasar pejabat eselon III dan IV.
  • Total pejabat yang akan dimutasi dan dirotasi sebanyak 15 orang.
  • Proses ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penyesuaian kebutuhan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten Seluma kembali akan melakukan mutasi dan rotasi pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerahkali ini, mutasi menyasar pejabat eselon III dan IV.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, pelaksanaan mutasi dan rotasi tersebut direncanakan akan digelar pada awal Mei ini. 

“Untuk mutasi pejabat eselon III dan IV direncanakan dilaksanakan awal Mei ini,” ujar Deddy dikonfirmasi Jum'at siang (1/5/2026). 

Total pejabat yang akan dimutasi dan dirotasi sebanyak 15 orang.

Proses ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta penyesuaian kebutuhan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Totalnya ada 15 orang pejabat eselon III dan IV yang akan dimutasi dan dirotasi ini. Semuanya telah mendapat izin dari BKN,” jelas Sekda. 

Seluruh tahapan administrasi untuk pelaksanaan mutasi tersebut telah dipenuhi.

Salah satunya adalah persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca juga: Bupati Seluma Akan Titik Nol Pembangunan Jembatan Desa Simpang

“Pertek dari BKN sudah kita terima, sehingga mutasi bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Selain itu ujar Sekda, khusus untuk pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), juga telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk Disdukcapil juga sudah ada pertek dari Kemendagri, jadi tidak ada kendala lagi untuk melaksanakan mutasi dan rotasi ini,” tambahnya.

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam birokrasi pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kinerja serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap pejabat yang nantinya ditempatkan pada posisi baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan optimal.

“Ini bagian dari penyegaran organisasi. Kita harapkan pejabat yang dimutasi bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Pelaksanaan mutasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, kebutuhan organisasi dan profesionalitas aparatur sipil negara.

"Dengan mutasi dan rotasi ini, diharapkan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan dan payanan masyarakat," sampai Deddy Ramdhani. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved