Fenomena Jual Pacar Lewat Aplikasi Online di Bengkulu, Polisi Dalami Modus Pelaku

Fenomena pria jual pacarnya lewat aplikasi MiChat di Bengkulu terungkap setelah tertangkapnya 2 pelaku penganiayaan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Fenomena pria jual pacarnya lewat aplikasi MiChat di Bengkulu terungkap setelah tertangkapnya 2 pelaku penganiayaan. Polisi masih mendalami modus para pelaku. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fenomena pria jual pacarnya lewat aplikasi MiChat di Bengkulu terungkap setelah tertangkapnya 2 pelaku penganiayaan.

Terhadap korban RM (38) dan MS (38) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Setelah diinterogasi oleh polisi, ternyata tersangka kasus penganiyaan yaitu, RJ (25) dan DR (24) warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu, menjual pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat.

Jadi RJ dan DR adalah orang yang memegang akun MiChat pacar mereka, dengan nama akun Jihan dan Caca, untuk melayani setiap chat lelaki hidung belang dalam transaksi prostitusi online.

Mereka juga yang mematok harga kepada para lelaki hidung belang, untuk sekali melakukan hubungan.

Terkait dengan modus menjual pacar untuk melayani lelaki hidung belang Melalui Aplikasi MiChat tersebut, saat ini masih akan didalami oleh pihak Polresta Bengkulu.

Dengan adanya fakta baru tersebut, kedua tersangka kasus penganiyaan RJ dan DR juga akan dijerat Pasal 296 KUHP, tentang makelar atau perantara kejahatan terhadap kesusilaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, untuk akun michat atas nama Jihan itu berpacaran dengan pelaku DR, dan akun atas nama Caca berpacaran dengan RJ," ungkap Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners.

Aksi prostitusi online ini sudah dijalankan para tersangka sejak satu bulan terakhir. 

Awalnya dilakukan Jihan atas perintah sang pacar RJ, namun Setelah menghasilkan uang, praktek ini kemudian diikuti korban Caca dan tersangka DR.

Meski demikian saat ini kedua wanita dewasa dengan nama akun pemilik aplikasi Michat Jihan dan Caca tersebut masih ditetapkan sebagai korban dan saksi. 

"Saat ini kita masih dalami dan masih memintai keterangan korban dan saksi-saksi," kata Max.

Baca juga: Wakapolresta Bengkulu Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Istrinya Berlanjut

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved