Waspada Modus Pemerasan Melalui MiChat, Palsukan Foto Profil
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus pemerasan melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Akibat kejadian tersebut, korban RM mengalami luka tusuk dibagian dada, sementara rekannya MS mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung mengumpulkan informasi dan pada hari Selasa (16/5/2023) berhasil menangkap kedua pelaku.
Setelah diselidiki polisi, ternyata akun MiChat tersebut dipegang oleh pelaku RJ dan DR.
"Jadi semua foto profil, sampai kepada chat transaksi prostitusi melalui MiChat tersebut dilakukan oleh pelaku," ungkap Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi MiChat dan pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban.
Kedua tersangka RJ dan DR dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dan Pasal 296 KUHPidana tentang makelar atau perantara kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: 514 Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Tengah Nunggak Pajak, Didominasi Roda Dua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-MiChat.jpg)