Kamis, 9 April 2026

Polsek SAM Seluma Bengkulu Amankan 8 Unit Motor, Berikut Pelanggarannya

Polsek SAM Seluma Bengkulu mengamankan 8 unit sepeda motor dalam giat razia yang digelar kemarin (23/5/2023).

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Terlihat personel Polsek SAM Polres Seluma saat mengamankan sepeda motor knalpot brong di SMAN 09 Desa Jambat Akar, Rabu (23/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polres Seluma Polda Bengkulu mengamankan 8 unit motor dalam giat razia yang digelar kemarin (23/5/2023). 8 unit sepeda motor ini telah diamankan di Mapolsek SAM.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kapolsek SAM Iptu Catur Teguh Prasetyo mengatakan diamankannya 8 unit sepeda motor ini karena menggunakan knalpot brong, yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan penertiban.

"Delapan sepeda motor ini kami amankan di SMAN 09 Desa Jambat Akar. Saat sepeda motor tersebut telah kita amankan di Mapolsek," terang kapolsek.

Penertiban sepeda motor knalpot brong ini kata kapolsek, selain memang atensi juga menanggapi keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara dari knalpot ini. Sehingga pihaknya langsung bergerak melakukan penertiban.

"Kamtibmas telah terganggu dengan knalpot brong ini. Jadi semua akan kami tindak tegas," kata Kapolsek.

Untuk 8 sepeda motor yang telah diamankan, lanjut kapolsek, dipersilahkan pemilik untuk mengambil. Dengan catatan membawa knalpot standar dan menunjukan kelengkapan surat-surat sepeda motor tersebut.

"Bawa suratnya, ganti knalpot standar. Juga membuat surat pernyataan tidak akan mengunakan lagi knalpot brong dengan diketahui kepala desa, maka sepeda motor akan kami serahkan," ujar kapolsek.

Baca juga: Kejati Bengkulu Terima SPPD Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma, Tunjuk 7 Jaksa Peneliti

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved