Senin, 18 Mei 2026

16 WNI Asal Jambi Ditangkap di Malaysia Diduga Terlibat Kasus Judi Online

Polda Jambi mengatakan 16 orang WNI asal Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto (kiri) dan bendera Malaysia (kanan).Sebanyak 16 orang WNI asal Jambi ditangkap di Malaysia lantaran diduga terlibat kasus judi online. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 16 orang WNI asal Jambi ditangkap di Malaysia lantaran diduga terlibat kasus judi online.

Polda Jambi mengatakan 16 orang WNI asal Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia.

Saat ini, Polda Jambi mengaku akan berkordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur, terkait belasan Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Jambi yang sedang diproses hukum di Negara Malaysia.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat ini ada 16 orang WNI kelahiran Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia.

Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi diperoleh informasi bahwa jumlah tahanan WNI seluruhnya ada 30 orang, 25 laki-laki dan 5 perempuan.

Baca juga: Kronolgi & Penyebab Perawat RSUD Kendari Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Alami Gangguan Pendengaran

Berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki diantaranya merupakan kelahiran Jambi.

Namun oleh pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar terhadap mereka tersebut hanya dikenakan sebagai saksi dikarenakan ada dugaan mereka telah menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini hal yang telah dilakukan Polda Jambi yaitu Ditreskrimsus Polda Jambi telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktifitas perdagangan orang dalam kejadian ini, dan segera mengupayakan 16 orang WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi," kata Mulia, Kamis (25/05/2023) pagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi berdasarkan data dan pemeriksaan pasport yang digunakan oleh 16 warga kelahiran Jambi tersebut merupakan pasport terbitan dari Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.

Baca juga: Tampil PEDE, Kepala Desa Katulisan Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta untuk Kepentingan Pribadi

"Pihak Kepolisian Daerah Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi dan Polda Jambi juga turut meminta agar pihak keluarga tetap tenang, karena Negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini. " Jelas Kabid Humas.

Identitas 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut sudah diketahui oleh Dit Reskrimsus Polda Jambi.

Selanjutnya Dit Reskrimsus Polda Jambi akan terus mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved