Bengkulupedia

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Kejari Kepahiang, Cukup dari Rumah Saja

Pembayaran Denda Tilang termasuk tilang elektronik saat ini sudah sangat muda, pelanggar cukup melakukan pembayaran dari rumah.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Warga saat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas miliknya berupa STNK, di Kejaksaan Negeri Kepahiang, setelah membayar denda tilang secara online, pada Kamis (25/5/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Cara membayar denda tilang elektronik kendaraan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, cukup dari rumah saja. 

Saat ini, pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara online, dengan membuka website e-tilang secara online. Seiring dengan perkembangan teknologi

Informasi mengenai cara pembayaran tilang elektronik saat ini perlu untuk diketahui masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Kepahiang. 

Seperti yang diketahui, siapa saja bisa terkena tilang elektronik dari kepolisian jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. 

Lewat pantauan dari CCTV, kendaraan seperti motor dan mobil bisa terkena denda setelah pengemudinya tak mematuhi aturan berlalulintas. 

Nanti pengemudi akan mendapatkan kiriman surat dari kepolisian yang berisikan tilang berupa elektronik. 

Dari surat tersebut, pengemudi dapat malakukan pembayaran melalui website resmi e-tilang. 

Sebelum membayar denda tilang, pengemudi dapat melakukan pengecekan putusan denda tilang terlebih dahulu.

Berikut cara lihat putusan denda dan biaya perkara tilang:

1. Buka website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/ 

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. 

3. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai. 

4. Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku). Klik BAYAR. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved